Keluarkan Panduan Ibadah Bulan Ramadan

Keluarkan Panduan Ibadah Bulan Ramadan

Radarcirebon.com - KEMENTERIAN Agama telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait dengan Panduan Ibadah di bulan Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1442 H. SE itu ditujukan kepada seluruh Kantor Wilayah dan Kantor Kemenag Daerah serta Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam di seluruh Indonesia.

Surat Edaran yang bernomor 08 Tahun 2022 tersebut, salah satu poinnya adalah terkait dengan pelaksanaan salat tarawih dan amalan lain di bulan Ramadan yang kini lebih dilonggarkan dibanding tahun tahun sebelumnya. Kendati begitu, dalam SE tersebut juga Kemenag masih menekankan penerapan kesehatan.

“Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jamaah,” demikian salah satu poin dalam SE tersebut.

Dalam poin berikutnya, Kemenag melarang pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) untuk mengadakan atau menghadiri kegiatan buka bersama, sahur bersama dan/atau open house idul fitri. Sementara bagi masyarakat, Kemenag mengingatkan terkait penerapan protokol kesehatan.

BACA JUGA:

Saat malam Idul Fitri, masyarakat diminta untuk mengumandangkan takbir di masjid/musolah atau di rumah masing masing. Terkait penggunaan pengeras suara, tetap mengacu pada Surat Edara Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Salat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H juga dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Menindaklanjuti edaran tersebut, Kantor Kementerian agama Kota Cirebon juga telah menyosialisakanya kepada para pegawai di lingkunganya. Khususnya kepada para penyuluh keagamaan.

\"Sudah disosialisasikan melalui grup. Kepada pegawai dan penyuluh supaya menyosialisasikan juga kepada masyarakat,\" Ucap H Moh Ahsan, Kepala Kantor Kemenag Kota Cirebon. (awr)

BACA JUGA:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: